Monday, May 02, 2005

Hukum Menggerakkan Jari

Hukum Menggerakkan Jari Ketika Tasyahud

Assalamu `alaikum Warahmatullahi WabaraktuhAlhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
.
Hal di atas adalah masalah khilaf di antara para ulama sejak lama. Dan perbedaan ini berangkat dari perbedaan mereka dalam mengambil dalil yang ternyata beragam juga. Sebagian merajihkan suatu dalil dan yang lainnya merajihkan dalil yang berbeda.
.
Antara Menggerakkan dan Tidak Menggerakkan:
.
Khusus masalah jari telunjuk pada saat tahiyyat dalam shalat, ada dua pendapat, sebagian mengatakan bahwa jari telunjuk itu digerak-gerakkan. Pendapat lain mengatakan bahwa tidak digerak-gerakkan, tetapi cukup sekali saja.
.
Mereka yang berpendapat harus menggerakkan jari telunjuk berdalil dengan hadits Wail bin Hajar.
. . .kemudian beliu duduk dan mengiftirasykan kaki kirinya dan meletakkan tapak tangan kirinya. Dan menjadikan batas siku kanannya di atas paha kanan kemudian menggenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat jarinya dan aku melihat beliau menggerak-garakkannya dan berdoa. (HR. Ahmad, Nasa‘i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Huzaemah dan Al-Bahaqi.)
Diantara mazhab yang menjalankan praktek ini adalah mazhab Maliki.
.
Sedangkan yang berpendapat tidak menggerak jari berpegangan pada hadits antara lain riwayat dari Abdullah bin Zubair.
Dari Abdullah bin Zubair,” bahwa Rasulullah SAW menunjuk dengan jari saat berdoa dan tidak menggerakkannya”. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa‘i dan Ibnu Hibban.)
Hadis lainnya adalah riwayat Saad bin Abi Waqqash berkata,
”Nabi SAW lewat di depanku dan aku sedang berdoa dengan menjulurkan jari-jariku, beliau bersabda,”Ahad, ahad, dan beliu menunjuk dengan jari telunjuk”. (HR. An-Nasai)
Mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam As-Syafi‘i dan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal tidak menggerakkan jari saat menunjuk dengan telunjuk keculai sekali saja saat mengucapkan “. . . Illallah”.
.
Demikian uraian singkat tentang masalah menggerakkan jari pada sat shalat. Namun sebaiknya perbedaan pandangan ini tidak perlu melahirkan perdebatan dan perpecahan. Karena selama masing-masing memiliki dalil dari Rasulullah SAW, maka kita tidak boleh saling menyalahkan.
.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home